Selasa, 23 Februari 2010
Perkembangan Etika Bisnis diindonesia
1.Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
2.Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi HAM.
3.Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untukberunding secara kolektif.
4.Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
5.Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak.
6.Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan.
7.Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
8.Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung-jawab terhadap lingkungan.
9.Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan.
10.Anti korupsi.
Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll.
Okti Damayanti dari PT. Unilever Indonesia mengatakan “Akan lebih baik jika terjalin kemitraan antara kalangan industry untuk bersama-sama menjalankan CSR”.Meskipun demikian di Indonesia masih terjadi perusahaan yang belum sepenuhnya aware terhadap pentingnya CSR, dan baru berpikir tentang arti penting CSR setelah terjadi gesekan dengan komunitas sekitar. Penerapan CSR pada kondisi terpaksa tidak akan memberikan keuntungan yang maksimal pada perusahaan, maka pelaksanaan CSR sudah seharusnya direncanakan dan tertata dengan system yang baik agar keuntungan pelaksanaan pihak dapat benar-benar dirasakan baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat.
Etika Dan Profesi
Cara penilaian baik dan buruk bisa dilihat dari adat istiadat, paham-paham, dan aliran-aliran.
Pengertian Profesi adalah jabatan seseorang misalnya dokter, hukum, pendidikan, dll.
Ciri Khas Profesi :
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
- Suatu teknik intelektual
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
- Pengakuan sebagai profesi
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
- Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sumber : http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../PENGERTIAN+ETIKA.doc
Senin, 22 Februari 2010
cita"Qu setelah lulus kuliah
kata cinta
Cinta tidak akan datang jika kita selalu mencari orang yang sempurna,Cinta akan datang jika kita bisa menerima kekurangan dan kelebihan orang yang kita cintai,tidak ada manusia yang sempurna tp dengan Cinta semua jadi lebih sempurna…
Wahai gadis pujaanQu kaulah cahaya hidupQu dan hanya kaulah yang bisa bikin hatiQu menjadi tenang apa lagiKalau kamu selalu berada di sampingQu.semua jiwa dan ragaQu akan Qu berikan hanya buat kamu seorang.wahai gadis pujaanQu hatimu yang lembut dan mulia membuat hatikumenjadi lemah dan sorotan matamu yang indah membuatQu terpesona kan dirimu.walaupun kamu banyak kekurangan pada dirimu tetap Qu akan selalu menerima semua kekuranganmu karna Qu cinta dan cyng sama kamu bukan dari wujudmu dan juga semua kekeyaanmu tapi Qu cinta dan cyng kamu tu dari hatimu yang lembut dan mulia..jujur Qu ingin belajar mencintaimu dan menyayangimu di sepanjang hidupQu dalam setiap waktu….
Created by : Nidy@ bu@ngetzZzZ
Selamat TinggaL
Walau tangismu untukku
Biarku sendiri tanpamu lagi
Walaupun sepi kurasakan tanpa kau disini
Kuingin kau jauh dari mataku
Agar tiada rasa benci
Kau pergi dariku tak usah kembali
Mungkin aku telah berdua untuk selamanya
Selamat tinggal masa lalu aku kan melangkah
Maafkanlah segala yang pernah kulakukan padamu
Dengarlah dengarlah kau yang disana
Ku kan melupakan tentangmu
Lihatlah lihatlah aku disini
Kini aku telah berdua untuk selamanya
Selamat tinggal masa lalu aku kan melangkah
Maafkanlah segala yang pernah kulakukan padamu
Selamat tinggal masa lalu aku kan melangkah
Maafkanlah segala yang pernah kulakukan padamu
Selamat tinggal masa lalu aku kan melangkah
Maafkanlah segala yang pernah kulakukan padamu
Etika Dalam Teknologi Informasi
Pentingnya Etika di Dunia MayaHadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dahulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan komputer.Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalamdunia maya adalah sebagai berikut:a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasadan adat istiadat yang berbeda- beda.b. Pengguna internet merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidakmengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudiandisempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002. perkembangan karya cipta itu sendiri.
UNDANG-UNDANG HAK CIPTADAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTERTinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Perlindungan UUHC terhadapKarya Cipta Program KomputerBeberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindunganterhadap program-program komputer:a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program computer Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputerb. Pasal 12 ayat 1ac. Pasal 15 ayat 1gd. Pasal 30 ayat 1e. Pasal 72 ayat 3
http://www.endrosri.co.cc/perkuliahan/Etika-Profesi/Etika%20Profesi%20&%20Budi%20Pekerti.pdf