Senin, 22 Februari 2010

Etika Dalam Teknologi Informasi

Pengertian EtikaMenurut Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan peranan manusia dalam kehidupan padaumumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,etika adalah: Ilmu yang mempelajari apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral atau Nilai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pentingnya Etika di Dunia MayaHadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dahulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan komputer.Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalamdunia maya adalah sebagai berikut:a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasadan adat istiadat yang berbeda- beda.b. Pengguna internet merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidakmengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program-program komputer. UUHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudiandisempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No.19/2002. perkembangan karya cipta itu sendiri.
UNDANG-UNDANG HAK CIPTADAN PERLINDUNGAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTERTinjauan Umum Undang-Undang Hak Cipta Republik Indonesia Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Perlindungan UUHC terhadapKarya Cipta Program KomputerBeberapa pasal dari Undang-Undang Hak Cipta No 19Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindunganterhadap program-program komputer:a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program computer Pasal 2 ayat 2 tentang pemegang hak cipta atas program komputerb. Pasal 12 ayat 1ac. Pasal 15 ayat 1gd. Pasal 30 ayat 1e. Pasal 72 ayat 3
http://www.endrosri.co.cc/perkuliahan/Etika-Profesi/Etika%20Profesi%20&%20Budi%20Pekerti.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar