Sabtu, 13 Maret 2010

Kode Etik Menggunakan Chat dan Email


Didunia maya (internet) ada etika yang harus kita terapkan untuk menjaga hubungan sosial dengan sesama pemakai internet lainnya agar berjalan harmonis/lancar dan saling menghormati.Paling utama adalah jangan membuat seseorang tersinggung / sakit hati dengan apa yang telah dilakukan baik itu melalui email, chatting, dan memberi komentar di postingan melalui social network.
Secara umum, hal yang paling mendasar saat melakukan komunikasi dengan seseorang melalui email, chatting dan posting di forum/social network. Disini yang harus kita jaga adalah :
-Sopan, siapapun partner kita, usahakan jangan menggunakan kata-kata yang kasar dan sejenisnya, serta kata-kata yang tidak baik.
-Jujur, sampaikan dengan sesungguhnya apa yang harus disampaikan tetapi hindari menyampaikan sesuatu yang bersifat pribadi.
-SARA, hal ini sangat sensitif yang mudah sekali memicu konflik dan Anda harus yakin bahwa ini tidak akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.
-Jangan memaksakan kehendak, apa saja alasannya jika atasan kita tidak menanggapi apa yang disampaikan, kita tetap harus menghormatinya dan tidak boleh memaksanya untuk menjawab.
-Jangan menggunakan huruf kapital (besar), hal ini bisa berarti teriakan, marah, atau sejenisnya sehingga membuat lawan kita tersinggung atau marah.
-Jangan suka mengganggu dan iseng kepada orang lain.
Aktifkan status offline, hal ini sebagai alternatif jika kita tidak ingin diganggu, ketika sedang melakukan pekerjaan atau konsentrasi dengan chatter lainnya.
-Jangan pernah memberikan no telepon atau personal information.
-Kritik dan saran yang bersifat pribadi sebaiknya melalui personal message, hindari memberikan kritik atau saran yang bisa dibaca oleh orang lain karena ini akan merendahkan lawan bicara kita dan sebaiknya bersifat konstruktif bukan destruktif.
-Hindari personal attack, saat melakukan debat sengit sebaiknya jangan menjadikan kelemahan pribadi seseorang sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. sebab ini akan menunjukkan semakin dangkal pengetahuan Anda, meskipun lawan debat adalah orang yang paling Anda benci. Gunakan data/fakta sebagai bahan diskusi, bukan kepribadian seseorang.


http://tik-khadijah.blogspot.com/2009/02/kode-etik-di-internet-netiquette.html

Kode Etik Menggunakan Radio Komunikasi

  1. Harus berjiwa Perwira
    sikap dan perbuatannya selaluberpedoman pada nilai - nilai kebenaran,rasa keadilan dan bijaksana, sehingga patut menjadi suri tauladan bagi sesamanya
  2. Harus berjiwa Setia
    selalu konsekuen dan konsisten di dalam memperjuangkan cita – citanya.
  3. Harus berjiwa Patriot
    mengandung makna bersedia dengan ikhlas membela kebenaran dan rasa keadilan serta membantu mereka yang memerlukan bentuan tanpa pamrih.
  4. Harus berjiwa pancasila
    mengandung makna bahwa cara berpikir, sikap dan pola perbuatannya dijiwai oleh semangat mengamalkan Pancasila yang sudah menjadi nafas kehidupannya
  5. Harus berjiwa Ramah Tamah
    mengandung makna bahwa berpola pikir positip didalam bergaul dengan sesamanya, terbuka, selalu siap, supel dan luwes.
  6. Harus berjiwa Taat
    mengandung makna melaksanakan setiap tugas yang menjadi beban tanggung jawabnya dan menjalankan ibadah yang diyakininya.
  7. Harus berjiwa Tegar,
    mengandung makna tidak pernah mundur / surut dari tanggung jawab didalam memperjuangkan cita-cita dan membela kebenaran dan keadilan.

Rabu, 10 Maret 2010

Kode Etik Menggunakan HP


HP merupakan alat elektronik dan digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi dengan seseorang,,HP bagi kita sangat lah penting,,
Dibawah ini adalah kode etik menggunakan HP :
1. Tidak Berbicara Terlalu Keras
Jika kita sedang menelpon seseorang dengan suara atau nada keras dianggap tidak sopan atau tidak
baik. Maka kita harus berbicara dengan suara lembut.
2. Topik Pembicaraan yang seperlunya
Kita berbicara hendaknya harus sesuai dengan topik pembicaraan. Jika tidak sesuai maka tidak
nyaman didengarnya dan kita berbicara hendaknya seperlunya saja.
3. Tidak Memotong Pembicaraan
Kita hendaknya tidak kasar dan tidak boleh memotong pembicaraan orang lain. Jika kita
melakukannya maka tidak baik.
4. Ponsel hendaknya tidak Berdering di Dalam Bioskop
Jika kita sedang menonton dibioskop hendaknya handphone atau ponsel kita matikan atau kita silent.
Jika tidak maka akan menggangu kenyamanan penonton yang lain.
5. Tidak Ber-SMS Sambil Mengemudi
Tidak diharusnya sms smbil mengemudi karena sangat berbahaya bagi kita dan bisa terjadi
kecelakaan
6. Tidak Ber-SMS Sambil Berbicara
Jika kita sedang sms seseorang sambil berbicara itu bisa membuat kita sendiri dan orang lain tidak
nyaman.
7. Tidak Ber-SMS untuk Hal Kecil
Sms untuk hal kecil boleh-boleh saja misalnya kalau kita sedang bosan atau iseng,,,
8. Nada Dering yang tidak Keras dan tidak Mengganggu
Nada dering hendaknya kita dipasang volume yang standar saja
9. Lokasi Penggunaan Ponsel
Banyak sekali lokasi yang bisa membuat kita terasa nyaman saat menggunakan handphone,,


sumber : otbusiness.blogspot.com >>>
www.agills.com
http://tulisan-bebas.com/2009/09/29/kode-etik-menggunakan-handphone/

Sabtu, 06 Maret 2010

KANIA
KaRtIk@,, NiDy@,, AnIt@,,,

My BiOd@T@



NaMa : NiDy@ AnDiNi
KeLas : 4KA10
NpM : 10106986
Alamat : Perumahan Harapan jaya II jl serayu
HoBBy : JaLaN",,Denger MUsiC,, dan Karokean...hahaha.......

Selasa, 23 Februari 2010

Perkembangan Etika Bisnis diindonesia

“Etika, merupakan seperangkat kesepakatan umum untuk mengatur hubungan antar orang per orang atau orang per orang dengan masyarakat, atau masyarakat dengan masyarakat yang lain” – (Anton J. Supit). Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Dalam perkembangannya etika bisnis mencakup hal yang lebih luas, beberapa diantaranya adalah Global Compact, Decent Work, Company Social Responsibility. Contoh perkembangan Etika Bisnis dapat kita lihat pada perangkat kebijakan dari Global Compact, yaitu :
1.Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
2.Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi HAM.
3.Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untukberunding secara kolektif.
4.Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
5.Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak.
6.Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan.
7.Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
8.Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung-jawab terhadap lingkungan.
9.Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan.
10.Anti korupsi.


Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll.
Okti Damayanti dari PT. Unilever Indonesia mengatakan “Akan lebih baik jika terjalin kemitraan antara kalangan industry untuk bersama-sama menjalankan CSR”.Meskipun demikian di Indonesia masih terjadi perusahaan yang belum sepenuhnya aware terhadap pentingnya CSR, dan baru berpikir tentang arti penting CSR setelah terjadi gesekan dengan komunitas sekitar. Penerapan CSR pada kondisi terpaksa tidak akan memberikan keuntungan yang maksimal pada perusahaan, maka pelaksanaan CSR sudah seharusnya direncanakan dan tertata dengan system yang baik agar keuntungan pelaksanaan pihak dapat benar-benar dirasakan baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat.

Etika Dan Profesi

Etika Merupakan ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia yang bisa dimengerti oleh pemikiran manusia. Tujuan Mempelajari Etika : untuk mendapatkan konsep untuk menilai baik dan buruk manusia dalam ruang dan waktu. Pengertian Baik yaitu : memberikan perasaan senang, bahagia, dan melakukan hal-hal yang positif. Pengertian Buruk yaitu : melakukan hal-hal yang negatif atau melanggar norma-norma yang berlaku.
Cara penilaian baik dan buruk bisa dilihat dari adat istiadat, paham-paham, dan aliran-aliran.

Pengertian Profesi adalah jabatan seseorang misalnya dokter, hukum, pendidikan, dll.
Ciri Khas Profesi :
  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  • Suatu teknik intelektual
  • Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

Sumber : http://amutiara.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../PENGERTIAN+ETIKA.doc